Pengertian
Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib mengumumkan informasi serta merta.
Yang Termasuk Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain :
- Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda benda angkasa.
- Informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.
- Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
- Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular.
- Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat, dan/atau
- Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Standar Pengumuman Informasi
Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang kurangnya meliputi:
- Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan.
- Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima ijin atau perjanjian kerja dari Badan Publik tersebut.
- Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi.
- Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
- Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang.
- Pihak pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
- Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi.
- Upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
Informasi Serta Merta
Recent Posts
Monev Hibah Pokmas dan Ormas 2025 (hari ke-1)
kesbangpol2025-09-03T18:10:42+07:003 September 2025|Komentar Dinonaktifkan pada Monev Hibah Pokmas dan Ormas 2025 (hari ke-1)
Apel Pagi Bakesbangpol – 01 September 2025
kesbangpol2025-09-01T10:03:29+07:001 September 2025|Komentar Dinonaktifkan pada Apel Pagi Bakesbangpol – 01 September 2025
Rapat Koordinasi Responsif
kesbangpol2025-08-31T01:15:34+07:0031 Agustus 2025|Komentar Dinonaktifkan pada Rapat Koordinasi Responsif
Harmoni Kerukunan Lintas Generasi – FKUB Kabupaten Karanganyar
kesbangpol2025-08-29T08:55:33+07:0029 Agustus 2025|Komentar Dinonaktifkan pada Harmoni Kerukunan Lintas Generasi – FKUB Kabupaten Karanganyar
ANJANGSANA BAKESBANGPOL DAN FPK KABUPATEN MAGETAN
kesbangpol2025-08-26T10:40:24+07:0026 Agustus 2025|Komentar Dinonaktifkan pada ANJANGSANA BAKESBANGPOL DAN FPK KABUPATEN MAGETAN