Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karanganyar sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2021 BAB III tentang Tugas dan Fungsi Pasal 4 yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2021 BAB III tentang Tugas dan Fungsi Pasal 5, selain melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karanganyar mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis pada bidang kesatuan bangsa dan politik di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan pada bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  3. Pelaksanaan koordinasi pada bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  5. Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota;
  6. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan badan kesatuan bangsa dan politik; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

By Published On: 10 Januari 2023Komentar Dinonaktifkan pada Tugas Dan Fungsi

Recent Posts