Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karanganyar sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2019 BAB III tentang Tugas dan Fungsi Pasal 4 yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2019 BAB III tentang Tugas dan Fungsi Pasal 5, selain melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karanganyar mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota;
- Pelaksanaan administrasi kesekretariatan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Recent Posts
Monev Hibah Pokmas dan Ormas 2025 (hari ke-1)
kesbangpol2025-09-03T18:10:42+07:003 September 2025|Komentar Dinonaktifkan pada Monev Hibah Pokmas dan Ormas 2025 (hari ke-1)
Apel Pagi Bakesbangpol – 01 September 2025
kesbangpol2025-09-01T10:03:29+07:001 September 2025|Komentar Dinonaktifkan pada Apel Pagi Bakesbangpol – 01 September 2025
Rapat Koordinasi Responsif
kesbangpol2025-08-31T01:15:34+07:0031 Agustus 2025|Komentar Dinonaktifkan pada Rapat Koordinasi Responsif
Harmoni Kerukunan Lintas Generasi – FKUB Kabupaten Karanganyar
kesbangpol2025-08-29T08:55:33+07:0029 Agustus 2025|Komentar Dinonaktifkan pada Harmoni Kerukunan Lintas Generasi – FKUB Kabupaten Karanganyar
ANJANGSANA BAKESBANGPOL DAN FPK KABUPATEN MAGETAN
kesbangpol2025-08-26T10:40:24+07:0026 Agustus 2025|Komentar Dinonaktifkan pada ANJANGSANA BAKESBANGPOL DAN FPK KABUPATEN MAGETAN