Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karanganyar sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2021 BAB III tentang Tugas dan Fungsi Pasal 4 yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 121 Tahun 2021 BAB III tentang Tugas dan Fungsi Pasal 5, selain melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karanganyar mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis pada bidang kesatuan bangsa dan politik di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Pelaksanaan kebijakan pada bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Pelaksanaan koordinasi pada bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota;
- Pelaksanaan administrasi kesekretariatan badan kesatuan bangsa dan politik; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Recent Posts
Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025
kesbangpol2025-12-02T09:25:31+07:002 Desember 2025|Komentar Dinonaktifkan pada Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025
Penandatanganan NPHD bagi Calon Penerima Bantuan Hibah APBD Perubahan TA 2025
kesbangpol2025-12-02T09:19:34+07:002 Desember 2025|Komentar Dinonaktifkan pada Penandatanganan NPHD bagi Calon Penerima Bantuan Hibah APBD Perubahan TA 2025
Apel Pagi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karanganyar
kesbangpol2025-11-25T09:17:51+07:0025 November 2025|Komentar Dinonaktifkan pada Apel Pagi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karanganyar
Pemerintah Kabupaten Karanganyar Menerima Piagam Penghargaan Indeks Harmoni Indonesia (IHaI)
kesbangpol2025-11-18T13:35:55+07:0018 November 2025|Komentar Dinonaktifkan pada Pemerintah Kabupaten Karanganyar Menerima Piagam Penghargaan Indeks Harmoni Indonesia (IHaI)
Kegiatan Pembukaan Sekolah Kerukunan ke 7 FKUB Kabupaten Karanganyar
kesbangpol2025-11-18T13:18:25+07:0018 November 2025|Komentar Dinonaktifkan pada Kegiatan Pembukaan Sekolah Kerukunan ke 7 FKUB Kabupaten Karanganyar

