Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor : 9 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomr 3 Tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar dan Peratuaran Bupati Nomor 49 Tahun 2011 tentang penjabaran tugas dan fungsi jabatan structural pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang mana sebelum ada perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 dan Peraturan Buapti Nomor 9 Tahun 2009 uraian tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah sebagai berikut :
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
- Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik yang meliputi kesatuan bangsa, politik, kemasyarakatan dan kewaspadaan daerah, serta kesekretariatan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik yang meliputi kesatuan bangsa, politik, kemasyarakatan dan kewaspadaan daerah, serta kesekretariatan;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis dalam lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.