SUSUNAN ORGANISASI :
- Kepala ;
- Sekretaris terdiri dari :
- Subbag Prog Anggaran & Pelaporan ;
- Subbag Umum & Kepeg.
- Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Agama, terdiri dari :
- Subbid Ideologi & Wasbang ;
- Subbid Ketahanan Ekonomi, Sosial, budaya & Agama.
- Bidang Politik Dalam Negeri & Organisasi Kemasyarakatan, terdiri dari :
- Subbid Politik Dalam Negeri ;
- Subbid Organisasi Kemasy.
- Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik terdiri dari :
- Subbid Kewaspadaan Dini & Kerjasama Intelejen ;
- Subbid Penanganan Konflik.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
TUGAS & FUNGSI :
- Kepala Badan Bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang ideology Pancasila & Wasbang, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosbud, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan & pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional & pengangan konflik social di wilayah kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Pelaksanaan koordinasi dibidang pembinaan ideologi Pancasila dan wasbang, penyelenggaraan politik dlm negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosbud, pembinaan kerukunan antarsuku dan inta suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan & pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional & penanganan konflik social di wilayah kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan ideologi Pancasila dan wasbang, penyelenggaraan politik dlm negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosbud, pembinaan kerukunan antarsuku dan inta suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan & pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional & penanganan konflik social di wilayah kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Pelaksanaan fasilitas forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten ;
- Pelaksanaan administrasi kesekretariatan badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten ;
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretaris : Bertugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan badan.
Fungsi :
- Pengkoordinasian : kegiatan, penyusunan rencana & program kerja, pembinaan & pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, kearsipan dan kepegawaian , tata laksana, penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum, pelaksanaan system pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi & dokumentasi ;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa ;
- Pelaksaaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai lingkup tugasnya ;
- Perlaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.
- Subbagian Program Anggaran & Pelaporan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan & anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), Renstra ;
- Menyiapkan bahan LKjIP, LKPJ, LPPD, dan laporan sejenisnya ;
- Menyusun & melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan dan pertanggungjawaban ;
- Melaksanakan teknis pengelolaan keuangan, perbendaharaan, anggaran & pertanggungjawaban keuangan ;
- Melaksanakan pembinaan & fasilitasi perbendaharaan, anggaran & pertanggungjawaban ;
- Melaksanakan SPIP ;
- Melakukan evaluasi & pelaporan fungsi perbendaharaan, anggaran & pertanggungjawaban ;
- Menyiapkan bahan penyusunan informasi & kehumasan ;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi barang.
- Subbagian Umum & Kepegawaian bertugas :
- Melaksanakan pengelolaan : tata usaha surat menyurat, kepegawaian, kerumahtanggaan, kearsipan dan hubungan masyarakat.
- Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Agama mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan teknis bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, binneka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, social & budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan.
Fungsi :
- Menyusun program kerja dibidang ideology, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran, ketahanan ekonomi, social dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di wilayah kabupaten ;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang ideology, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, social dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di wilayah kabupaten ;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang bidang ideology, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, social dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di wilayah kabupaten ;
- Pelaksanaan koordinasi dibidang bidang ideology, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, social dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di wilayah kabupaten ;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang bidang ideology, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, social dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di wilayah kabupaten ;
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Subbidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan bertugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pembinaan bidang : ideology dan wawasan kebangsaan ;
- Menyiapkan bahan fasilitasi bela negara, embauran kebangsan dan karakter bangsa.
- Subbidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Agama bertugas :
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan ketahanan ekonomi, Sosial dan Budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan ;
- Menyiapkan fasilitasi dan bahan pembinaan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan ;
- Menyiapkan fasilitasi dan bahan pembinaan kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan.
- Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan bertugas membantu Kepala Badan merumuskan pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakila dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di daerah.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja, penyusunan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di daerah
- Pelaksana tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.
- Subbidang Politik Dalam Negeri bertugas :
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, emilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik ;
- Menyiapkan bahan fasilitasi dan pembinaan kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah ;
- Melaksanakan pemantauan situasi politik.
- Subbidang Organisasi Kemasyarakatan bertugas :
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan
- Melaksanakan fasilitasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan ;
- Melaksanakan fasilitasi pemberdayaan organisasi kemasyarakatan ;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan ;
- Menyiapkan bahan pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing.
- Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik bertugas membantu kepala badan merumuskan pelaksanaan kebijakan bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di daerah ;
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di daerah ;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di daerah ;
- Pelaksanaan koordinasi dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di daerah ;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di daerah ;
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.
- Subbidang kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen bertugas :
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan ;
- Menyiapkan bahan koordinasi kewaspadaan dini, kerjasama intelejen.
- Menyiapkan bahan pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing ;
- Menyiapkan fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan.
- Subbidang Penanganan Konflik bertugas ;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang penanganan konflik ;
- Menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan bidang penanganan konflik ;
- Menyiapkan bahan koordinasi penanganan konflik ;
- Menyiapkan bahan pembinaan penanganan konflik.
- Kelompok Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui Seksi/ Subbagian dan atau Bidang/ Sekretaris sesuai jenis dan jenjang jabatannya yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
TATA KERJA
- Badan Kesatuan Bangsa & Politik menyampaikan urusan pemerintahan kepada Bupati ;
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memuat usulan analisi jabatan, peta jabatan, anjab dan uraian tugas kepada Bupati dan ditetapkan oleh Bupati ;
- Kepala Badan, Sekretaris, Kabid, Kasubid dan Kasubag dalam melaksanakan tugas menerapkan :
- Prinsip : koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, perencanaan, pengorganisasian, pemantauan, evaluassi dan pelaporan ;
- System pengendalian intern pemerintah ;
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan dan memberikan pengarahan terhadap pelaksanaan tugas bawahan. Melakukan pengawasan tugas bawahan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik wajib menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya ;
- Dalam melaksanakan tugas di wilayah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik wajib melakukan koordinasi dengan camat.