Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 pukul 13.20 s.d 14.15 WIB di ruang podang 1 Setda kab. Karanganyar alamat Komplek Perkantoran,Kel. Cangakan, Kec/Kab. Karanganyar, telah dilaksanakan kegiatan rapat desk Pilkada serentak Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 yang diikuti lk 25 orang.

1. Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai berikut :
a. PJ Bupati Karanganyar diwakilkan Zulfikar Hadid, S. H ( Plh Sekda Kabupaten Karanganyar)
b. Dandim diwakilkan Mayor Chb Sutaryanta (Kasdim 0727/Kra)
c. Kapolres Karanganyar diwakili AKP Budi Santoso, S.H (Kasat Intelkam Polres Karanganyar)
d. Kajari kab.Kra diwakilkan Bayu, S.H (Kasi intel Kejaksaan)
e. Nuning Ritwanita Priliastuti, S.H., M.H ( Ketua Bawaslu Kab. Karanganyar)
f. Daryono, S.I.Kom (Ketua KPU Kab. Karanganyar)
g. Bambang Sutarmanto, S.Sos (Kepala Kesbangpol Kab. Karanganyar)
h. Kapten Inf Tohar, S.H (Pasi intel Kodim 0727/Kra
i. Yopi Eko Jati Wibowo S.Sos ,M.M ( Asisten Pemerintahan setda kab. Karanhanyar)
j. Perwakikan Kepala OPD Kab. Karanganyar
2. Penyampaian Zulfikar Hadid, S. H (Plh Sekda Kabupaten Karanganyar) intinya sbb :
a. Rencan Kegiatan Desk Pemilu kab. Karanganyar Tahun 2024 sbb :
1). Pemantauan Pemilu oleh Forkompinda (4X Kegiatan): Pada H-1 (26 Nopember 2024), H (27 Nopember 2024), H+1 (28 Nopember 2024) dan antara H-10 sampai H-15 untuk pemantauan kesiapan logistik pemilu (antara 12 Nopember samapi 17 Nopember 2024) di Gudang logistik pemilu
2). Untuk H-1 dan H (tanggal 26 dan 27 Nopember 2024) pemantauan didampingi oleh seluruh Ka OPD dan Bagian Pemerintahan di seluruh Kecamatan dengan jadwal dan tempat ditentukan lebih lanjut.
3). Untuk H+1 pemantauan oleh Forkopimda dilakukan secara sampling di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Karanganyar, Colomadu, Kerjo dan Kecamatan Jumantono
4). Sosialisasi Pemilu Pilkada Serentak 2024 (3X Kegiatan)
Pada tanggal 20 Agustus, 25 September, dan 9 Oktober 2024 Untuk peserta sosialisasi adalah:
a). Seluruh OPD dan Kecamatan (masing-masing mengirimkan 2-3 orang) dilakukan sebanyak 2x sebanyak 1X
b). Seluruh staf/karyawan Setda dilakukan
c). Lokasi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar
b. Tahapan Pilkada serentak
1). Tahap persiapan
a). Perencanaan program dan anggaran akhir Jumat 26 Januari 2024
b). Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan akhir senin 18 November 2024
c). Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan akhir Senin 18 Nop 2024
d). Pembentukan PPK PPS dan KPPS awal Rabu 17 April 2024, Akhir Selasa 5 Nop 2024
e). Pembentukan panitia pengawas Kecamatan panitia pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara (sesuai jadwal yang ditetapkan oleh badan pengawas pemilu)
f). Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan Awal Selasa 27 Februari 2024, Akhir Sabtu 16 November 2024.
g). Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih Awal rabu 24 April 2024, akhir Jumat 31 Mei 2024
h). Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih awal Jumat 31 Mei 2024, Akhir Senin 23 september 2024.
2). Penyelenggaraan
a). Pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan calon perseorangan awal Minggu 5 Mei 2024, akhir Senin 19 Agustus 2024
b). Pengumuman pendaftaran Pasangan calon awal Sabtu 24 Agustus 2024 akhir Senin 26 Agustus 2024
c). pendaftaran Pasangan calon awal Selasa 27 Agustus 2024, akhir Kamis 29 agustus 2024
d). penelitian persyaratan calon Selasa 27 Agustus 2024, akhir Sabtu 21 September 2024
e). penetapan Pasangan calon awal Minggu 22 September 2024, akhir Minggu 22 September 2024
f). Pelaksanaan kampanye awal Rabu 25 September 2024, akhir Sabtu 23 November 2024
g). pelaksanaan pemungutan suara awal Rabu 27 November 2024, Rabu 27 November 2024
h). perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara awal Rabu 27 November 2024, akhir senin 16 desember 2018
3). Penetapan calon terpilih
a). Penetapan Pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan
1) calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan walikota paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU.
2) Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU
b). Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
Penetapan Pasangan calon terpilih pasca putusan MK paling lambat 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU
5). Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
a). Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih.
(1) tidak ada permohonan PHP paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan terpilih.
(2)ada permohonan PHP paling lama 3 hari setelah penetapan Pasangan calon terpilih pasca putusan MK
b). Gubernur dan wakil gubernur terpilih
(1) Tidak ada permohonan PHP paling lama 3 hari setelah penetapan Pasangan calon terpilih
(2) Ada permohonan PHP paling lama 3 hari setelah penetapan Pasangan calon terpilih pasca putusan MK
3. Penyampaian Daryono, S.I.Kom (Ketua KPU Kab. Karanganyar) intinya sbb :
a. Kita sudah buka calon Bupati dukungan dari perseorangan sudah di buka dan sampai saat ini sudah di tutup tidak ada yang me daftar.
b. Untuk selesi PPK sudah kami laksankan dan besok pagi akan kami lantik di hotel alana, Untuk PPS proses seleksi sampai tanggal 26 mei 2024
c. Bulan juli akan ada pemutahiran data pemilik(coklit) untuk pencalonan bulan Agustus melalui partai politik pada tanggal 27 agustus s.d 29 Agustus 2024
Untuk pantarlih maksimal 400 calon pemilih agar data lebih maksimal
d. Untuk evaluasi akan kami perbaiki dari logistik pemilu, agar lebih lancar dalam pilkada kab.Karanganyar khusus nya kekurangan surat suara.
4. Penyampaian Nuning Ritwanita Priliastuti, S.H., M.H ( Ketua Bawaslu Kab. Karanganyar) intinya sbb :
a. Pada Tanggal 24 Mei 2024 bawascam akan kami lantik, untuk pawas Desa tanggal 1 Juli 2024 serta kami akan selalu mengawasi tahapan Pemilu oleh KPU dari Bawaslu membuka aduan terkait pendataan Calon pemilih
b. Untuk jumlah DPT kami akan lebih teliti terkait beta kerawanan Pilkada, berkacamata pada pemilu 2018 kami akan lebih hati-hati dalam melaksanakan pengawasan
c.Terkait netralitas PNS , kepala Desa dan perangkat desa agar di tingkatkan agar Pilkada Tidak ada pelanggaran tentang netralitas dalam Pilkada kabupaten Karanganyar 2024

Catatan :
1. Untuk pilkada kab.Karanganyar pelaksanan pemungutan Suara Hari Rabu, 27 Nopember 2024)
2. Telah ditetapkan Tim Desk dan Sekretariat Desk Pilkada dengan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 100/155 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja dan Sekretariat Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

