Kunjungan Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul Dalam rangka mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan peningkatan peran Pemerintah Daerah salah satunya melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahanan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


Demi kelancaran penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karanganyar pada Kamis, 23 Oktober 2025.

By Published On: 3 November 2025Categories: Berita dan InformasiKomentar Dinonaktifkan pada Kunjungan Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul

Recent Posts